Kamis, 01 Maret 2012

Hak Warga Negara Indonesia

Warga negara Indonesia sesuai pasal 26 UUD 1945 ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dengan memiliki status sebagai warga negara, maka orang tersebut memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik.


Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang yang tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Selain itu, terdapat juga ketentuan mengenai hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945.

Pengertian hak secara umum adalah Sesuatu yang menjadi milik kita setelah kita melakukan kewajiban kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.

Hak Warga Negara Indonesia
 
  1. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (pasal 27 ayat 2).  
  2. Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan Negara (pasal 27 ayat 3). 
  3. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (pasal 28).
  4. Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28A).
  5. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B). 
  6. Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, dan meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, (pasal 28C ayat 1).
  7. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan Negara. (pasal 28C ayat 2).
  8. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, (pasal 28D ayat 1).
  9. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (pasal 28D ayat 2).
  10. Setiap orang berhak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
  11. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4).
  12. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali, (pasal 28E ayat 1).
  13. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya, (pasal 28E ayat 2).
  14. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat. (pasal 28E ayat 3).
  15. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (pasal 28F).
  16. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (pasal 28G ayat 1).
  17. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. (pasal 28G ayat 2).
  18. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (pasal 28H ayat 1).
  19. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (pasal 28H ayat 2).
  20. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. (pasal 28H ayat 3).
  21. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. (pasal 28H ayat 4).
  22. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui secara pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).
  23. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak untuk mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (pasal 28I ayat 2).
  24. Tiap-tiap warga Negara berhak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. (pasal 30 ayat 1).
  25. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
  26. Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32).
  27. Mengembangkan usaha-usaha dalam bidang ekonom(Pasal 33).
  28. Memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin (Pasal 34).

Contoh penerapan hak-hak warga negara dalam kehidupan sehari-hari antara lain:
  1. Mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di pengadilan. 
  2. Tiap warga negara berhak untuk melaksanakan perayaan hari raya masing-masing agama, contohnya merayakan imlek, lebaran, hari natal, dll.
  3. Setiap orang berhak untuk meyuarakan pendapatnya melalui berbagai media seperti surat pembaca, aksi unjuk rasa asal tetap menjaga keamanan.
  4. Setiap orang berhak untuk mencalonkan diri di kancah perpolitikan, contohnya menjadi calon walikota, anggota DPRD, gubernur, dll. 
  5. Setiap warga yang menderita sakit berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, baik di puskesmas maupun di rumah sakit. Saat ini sudah ada fasilitas kesehatan seperti askin, askes, jamsostek, dll.


Sumber 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar